JAKARTA, Waspada.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya-upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah organisasi dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Haris Sadikin, Senin (12/8). Haris dan Bidang Organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal tersebut. Pasalnya, hanya provinsi tertentu yang dipengaruhi menggelar KLB.
“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.
“Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi, saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel,” lanjut Haris.
Menurut Haris, kepengurusan PWI Pusat yang sah mengacu hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 dengan Hendry Ch Bangun menjabat ketua umum dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekjen yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres No 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 serta mendapat pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023.
Berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024, kepengurusan mengalami perubahan dengan HCB tetap sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad menjadi sekjen berdasarkan SK no 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan tanggal 8 Juli 2024 serta mendapat pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan SK Dewan Kehormatan No 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu. Pasalnya, surat itu ditandatangani Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis MA Basyari yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat no 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan tanggal 8 Juli 2024 serta disahkan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Terkait SK Dewan Kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dan dinyatakan batal alias tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Khusus dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bahwa Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat no 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024, Zulmansyah diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat no 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri sembilan orang pengurus adalah tidak sah. Pemberhentiannya ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian, tindakan Zulmansyah mengklaim Plt Ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal.
Saat ini, Pengurus Pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk proses hukum. Bahwa Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024 diambil keputusan memberhentikan ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Ottoh. Rapat tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi wakil ketua bidang pembinaan daerah dan Herlina dari wakil bendahara umum.
Pelaksanaan kerja sama program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan UKW PWI Periode 1 Desember 2023-30 April 2024 No 008/HT/LAI/VII/24. Kesimpulannya tidak ditemukan penyimpangan material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat.
Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat tanggal 5 Agustus 2024. Laporan audit itu mengungkapkan bahwa keputusan DK sebelumnya memberi sanksi kepada HCB, Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan adalah tidak benar dan sewenang-wenang.
Hingga saat ini, SK Menkumham dengan no AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengurus Pusat PWI yang sah adalah HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen.
Keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat. Menurut Haris, ketum tidak berhalangan tetap.
“Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengurus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus,” katanya.
Bahkan penunjukan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21). Disebutkan, Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi dan jika ketum terdakwa. (wol/aa/pwipusat/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post