MEDAN, Waspada.co.id – Pihak PT Medan Country Club membantah melakukan pengelolaan lokasi perjudian di Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Melalui kuasa hukum PT Medan Country Club, Marwan SH, menyatakan bahwa Medan Country Club sudah berdiri sejak Tahun 1992 yang konsisten dalam menjalankan usaha dibidang pariwisata.
“Perusahaan klien kami selama ini menjalan usaha Agro Wisata Alam seperti outbound serta lainnya,” ujarnya dalam surat tertulis yang diterima Waspada Online, Kamis (13/3).
Ia pun tidak memungkiri beberapa waktu belakangan ini maraknya praktek perjudian di kawasan yang berdekatan dengan areal Medan Country Club di Desa Tiang Layar, yang sebagaimana diberitakan.
“Walaupun demikian janganlah lokasi judi itu dikait-kaitkan. Pihak Medan Country Club tidak pernah melakukan atau mengelola praktek perjudian tegasnya,” ujarnya bahwa pemberitaan itu sangat merugikan Medan Country Club.
Sebelumnya diberitakan bahwa personel Polda Sumut bersama TNI melakukan penggerebekan lokasi judi di Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post