MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Perlindungan Korban & Saksi (LPSK) Medan mencatat permohonan Perlindungan di Wilayah Sumatera Utara sepanjang tahun 2023 sebanyak 327 permohonan.
Diketahui, Kota Medan menjadi wilayah dengan permohonan tertinggi sebanyak 119 permohonan dan hingga bulan Juni 2024 permohonan dari Kota Medan sudah mencapai 29 permohonan.
“Wilayah berikutnya dengan permohonan tinggi pada tahun 2023 ditempati Kab. Deli Serdang sebanyak (46 permohonan) disusul Kab. Labuhanbatu Utara (26 permohonan), Langkat (15 permohonan), Labuhanbatu (11 permohonan), Asahan (9 permohanan), Nias (8 permohonan), Binjai (8 permohonan), Sibolga (7 permohonan) dan Kota Pematangsiantar (6 permohanan),” terang Tenaga Ahli LPSK, Ali Nursahid pada Pekan Anti Penyiksaan Nasional dan Potret Perlindungan Saksi dan Korban Wilayah Sumatera Utara, Jumat (28/6).
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam menghargai hak-hak dasar saksi dan korban, mencegah dan/atau menghapuskan dampak langsung dari akibat tindak pidana, dan memperbaiki kondisi hidup saksi dan korban.
Berdasar jenis tindak pidana, tertinggi permohonan datang dari saksi dan korban dalam Tindak Pidana Lain yang mengancam jiwa (90 permohonan) dengan bentuk Penganiayaan (21 permohonan) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (9 permohonan) yang paling tinggi permohonannya.
“Selanjutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (80 permohonan), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (71 permohonan) dan Kekerasan Seksual Anak (55 permohanan),” ungkapnya.
Lalu, berdasarkan jenis tindak pidana, Tindak Pidana Lain yang mengancam jiwa menempati urutan teratas dengan 30 permohonan. Jenis Tindak Pidana Lain yang paling banyak berupa pengancaman (7 permohonan ) dan pengeroyokan (4 permohonan). Terlindung LPSK dari Wilayah Sumatera Utara Tahun 2023 Jumlah total terlindung LPSK tahun 2023 berjumlah 146 terlindung.
“Sementara, berdasarkan jenis tindak pidana, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang paling banyak (60 permohonan) Penganiayaan Berat (40 permohonan), Tindak Lainnya yang mengancam jiwa (20 permohonan), dan TPPO (12 permohonan). Beberapa kasus atensi LPSK yang terjadi di wilayah Sumatera Utara terjadi di Kabupaten Langkat pada 2022,” ucapnya.
Tim Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing menambahkan sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK melakukan tindakan proaktif dan memberikan perlindungan terhadap 6 Terlindung meliputi Korban, Saksi, dan Keluarga Korban dengan program perlindungan sebagai berikut.
“Bentuk Perlindungan yang diberikan LPSK terhadap kasus tersebut meliputi: Pertama, Perlindungan Fisik berupa rumah aman, pengamanan dan pengawalan melekat, pengamanan dalam memberikan keterangan di persidangan, relokasi dan monitoring dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Kedua, Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan saat memberikan keterangan sejak proses penyidikan hingga persidangan,” tambahnya.
Ketiga, Rehabilitasi Psikososial berupa bantuan modal usaha dan biaya sekolah. Keempat, Bantuan Biaya Hidup Sementara bagi Terlindung yang tidak mendapat penghasilan atas perlindungan yang diberikan. Kelima, Fasilitasi Restitusi telah dilakukan LPSK dengan menghitung restitusi 14 korban TPPO (berkas perkara TRP) sebesar Rp. 2.943.389.143,00 dan tercantum dalam tuntutan menjadi Rp. 2.377.805.493,00.
“Selain itu, terdapat implementasi UU PTPPO dimana penyidik telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban. Dalam upaya perlindungan saksi dan korban di wilayah Sumatera Utara, diperlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan meliputi Aparat Penegak Hukum, Lembaga/Kementerian/OPD dalam melakukan pemulihan efektif terhadap saksi dan korban tindak pidana,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post