MEDAN, Waspada.co.id – Sebagai upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan maksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.
Seperti yang dilakukan, Senin (13/1) sore kemarin, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama jajaran mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.
Terbukti, dari hasil monitoring kunjungan ke sejumlah bangunan, keseluruhan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan akibat tidak mentaati aturan, terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Adapun bangunan yang disidak dan terbukti melanggar izin yakni bangunan perumahan di Jalan Matahari Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan tersebut diduga tanpa PBG serta izin lingkungan PT MMI terletak di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor Lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, sidak bangunan Perumahan Malibo Junction di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor. Pendirian bangunan tidak memiliki gang kebakaran serta tak memiliki izin PBG. Peruntukan bangunan menurut pengakuan Binsar selaku mandor lapangan untuk toko roti salah satu merek terkenal di Medan.
Berikutnya sidak berlanjut ke bangunan di Jalan Eka Rasmi, peruntukan lapangan mini soccer. Pembangunan lapangan ini berikut bangunan fasilitas lainnya tidak memiliki izin PBG. Parahnya lagi, akibat penimbunan lapangan berdampak banjir ke pemukiman warga dan rumah sekitar.
Menurut salah satu Anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda, pembangunan mini soccer disoal warga karena berdampak banjir lingkungan sekitar. “Ada pengaduan warga ke Fraksi PKS DPRD Medan,” sebut Datuk.
Seiring temuan sejumlah bangunan yang melanggar izin, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut. Kepada bangunan yang melanggar izin supaya ditertibkan dan dibongkar. Dan bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.
“Kita berharap retribusi izin bisa ditarik dari sejumlah bangunan yang belum mengurus izin,” ujar Paul seraya menambahkan akan mengundang pemilik bangunan untuk rapat di Komisi IV guna mengetahui apa masalahnya dan berikut mencari solusinya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post