PANGURURAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa Pilkada putusan dismissal hari kedua perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Di mana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
Hasil Putusan Sengketa Pilkada Samosir pada hari Rabu, 5 Februari 2025. Pemohon Fredy Andreas Situmorang/Andreas Bolivi Simbolon (Paslon nomor urut 01), dan KPU Samosir sebagai Termohon, serta Vandiko Timotius Gultom/Ariston Tua Sidauruk (Paslon nomor urut 02) sebagai Pihak Terkait (Diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jaingat Sihaloho SH pada saat pembacaan Putusan Dissmisal Mahkamah Konstitusi Kab. SAMOSIR.Perkara Nomor. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/kabur/ obscur.
Dalam eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”ujar Hakim.
Calon Bupati Samosir nomor urut 2, Vandiko Gultom saat dikonfirmasi Waspada Online lewat telepon selulernya dihari yang sama mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendengar hasil keputusan MK yang mana seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
“Ini menandakan bahwasanya Vandiko dan Ariston memenangi pilkada kali ini, dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti,” ujar Vandiko.
Untuk masyarakat, lanjutnya, dirinya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan, untuk melanjutkan pembangunan di kabupaten samosir.
“Mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat samosir agar lebih maju dan sejahtera,” harap Vandiko.
“Dan selanjutnya kami tinggal menunggu undangan dari KPU untuk penetapan, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil putusan.
“Dengan demikian kami akan langsung menetapkan calon terpilih pada esok hari,” kata Vincent. (wol/Ward)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post