MEDAN, Waspada.co.id – Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri. Laporan ini dibuat pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun kasus tersebut terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.
“Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri,” kata kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang didampingi rekannya M Ricky Nurahman, Kamis (20/3).
Dia mengatakan, kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.
Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.
“Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat,” ujar Franktino.
Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu.
“Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir,” katanya.
Pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Beruntung pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
“Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post