LANGSA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) kembali memperpanjang masa tugas DR (C) Syaridin S.Pd M.Pd untuk tahun kedua sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa.
Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 100.2.1.3-3328 tahun 2024 tentang perpanjangan penjabat Wali Kota Langsa Provinsi Aceh.
Diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah S.E M.Si di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (11/8) kemarin.
Pengangkatan kembali Syaridin oleh Menteri Dalam Negeri karena dinilai mampu menjalankan amanah sebagai Pj Wali Kota Langsa.
Syaridin mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pj Gubernur Aceh yang telah mempercayai dirinya untuk melanjutkan masa tugas periode 2024-2025.
“Terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bapak Muhammad Tito Karnavian dan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, dan juga terima kasih kepada DPRK Langsa, Forkompinda serta seluruh masyarakat Kota Langsa,” ucapnya.
Untuk keberlanjutan pembangunan dan kemajuan daerah. Ia berharap seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) dapat memacu kinerjanya dan ikut serta dalam mensukseskan terlaksananya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Ada dua agenda besar di depan mata kita yaitu pelaksanaan PON Sumut-Aceh dan Pilkada serentak tahun 2024. Oleh karena itu, saya berharap kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak menjadi penting untuk terlaksana dan suksesnya dua agenda besar tersebut,” ujar Syaridin.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam arahannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan penjabat Wali Kota Langsa sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
“Untuk itu, kepada saudara penjabat bupati dan wali Kota saya minta untuk menjalankan tanggungjawabnya sebaik mungkin agar pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.
Bustami juga mengingatkan, agar penjabat kepala daerah membina hubungan baik dengan para pihak demi menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah. Dengan situasi yang aman dan terkendali tentu aktivitas pembangunan berjalan lancar.
“Menjalankan sistem pemerintahan yang baik dengan upaya realisasi APBK agar serapan anggaran lebih optimal, dan jangan lupa untuk membenahi sistem birokrasi agar tertata dan terkelola dengan baik,” pinta Bustami. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post