MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Sosial (Mesos) akan memulai pelaksanaan Sekeloh Rakyat di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun ini. Sekolah ini dikhususkan untuk anak-anak yang tergolong miskin dan miskin ekstrim.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam acara Sosialisasi dan Koordinasi Koordinasi Pembentukan Sekolah Rakyat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Jumat (11/4).
Saifullah mengatakan, pembentukan sekolah rakyat ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2024.
Tahun ini akan ada empat sekolah yang akan mulai di Sumut.
Dua sekolah akan menggunakan aset Kemensos, satu aset Pemprov Sumut sesuai usulan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan satu lagi gedung Universitas Islam Sumatera Utara (UIN SU) di Kota Tebing Tinggi.
“Insya allah ditahun ini kita akan mulai pembelejaran di sekurang kurang 53 titik se Indonesia, dan sekarang masuk survey tahap dua,” kata Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Gus Ipul mengatakan, untuk pembangunan gedung sekolah di Kabupeten/Kota sesuai dengan usulan akan dimulai tahun ini. Adapun anggarannya akan ditampung oleh APBN. Namun Dia tidak memastikan berapa besaran anggaran yang akan alokasikan.
“Ini dari APBN semua, ini sedang dihitung semua. Kita sudah menghitung secara nasional dan masih proses finalisasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan perbedaan Sekolah Rakyat ini dengan sekolah pada umumnya ada soal biaya yang digratiskan, ada asrama dan kurikulumnya ada banyak tambahan.
“Yang sekolah disitu adalah keluarga miskin dan miskin ekstrim, jadi ada sasaran sasarannya,” sebutnya.
Namun saat ditanya, apakah program Sekolah Rakyat ini tidak menunjukkan adanya klasifikasi sekolah kaya sekolah miskin. Gus Ipul mengatakan tidak ada tujuan untuk membeda-bedakan.
“Tidak, yang reguler jalan terus, yang ini afirmasi, kalau tidak, keluarga miskin ini tidak akan pernah memperoleh lingkungan yang sehat, lingkungan yang kondusif untuk mereka belajar,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post