PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditelantarkan oleh suaminya meminta perlindungan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan anak-anaknya pada, Selasa (30/4) kemarin.
IRT bernama SA yang tinggal di Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan itu diterima pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di ruang kerja Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), langsung mendapatkan pelayanan hukum.
Hal ini disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar MH dan Kasi Datun Manatap Sianaga MH melalui Kasi Intelijen, Yunius Zega MH kepada Waspada Online, Rabu (1/5) sore.
Sebelumnya, pada tanggal 23 April 2024, SA telah mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui program Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door. Program ini diinisiasi oleh Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar MH, melibatkan berbagai pihak terkait di Kota Padangsidimpuan.
Korban SA menyampaikan bahwa suaminya meninggalkannya dengan membawa anak sulungnya yang masih bayi, dan korban tidak menerima perlakuan tersebut. Kejaksaan merespons dengan memberikan saran agar korban dan suaminya membangun komunikasi yang baik, namun jika tidak berhasil, korban dapat mengajukan gugatan perceraian.
SA mengucapkan terima kasih atas pencerahan dan solusi yang diberikan oleh kejaksaan. Pelayanan hukum yang diberikan sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menyelesaikan masalah masyarakat melalui jalur non persidangan, seperti pelayanan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.(wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post