SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk ekstra hati-hati bertransaksi mempergunakan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BNI (Bank Negara Indonesia) yang berada di dalam Kantor Cabang BNI Sei Rampah.
Sebab mesin ATM-nya sering mengalami kerusakan dan diduga tidak lagi layak untuk dipergunakan karena telah merugikan seorang nasabah. Kondisi mesin ATM tersebut disebut telah merugikan salah satu nasabah bernama Zuhari, warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, belum lama ini.
Menurut penuturan Zuhari, mesin ATM BNI Sei Rampah telah merugikan dirinya, berawal saat melakukan setoran tunai dengan mempergunakan mesin ATM BNI di dalam Kantor Cabang BNI dengan nomor S1TTI R006 KLN Sei Rampah 1 pada tanggal 19 Februari 2024 lalu sebesar Rp5 juta.
Tapi saat mesin bekerja menghitung uang pecahan Rp100 ribu warna merah, tiba-tiba mesin berhenti dan di layar muncul tulisan memerintahkan nasabah untuk mengambil uang di dalam mesin sebanyak Rp1,8 juta.
Sedangkan uang sebesar Rp3,2 juta ‘ditelan’ mesin ATM sehingga nasabah dibantu petugas sekuriti langsung membuat laporan lewat telepon ke Kantor Cabang BNI Sei Rampah pada waktu itu juga dan hasil pelaporan pihak BNI dijanjikan akan mengembalikan uang nasabah sebanyak yang ditelan oleh mesin ATM.
Namun kenyataannya pihak BNI tidak tepat janji dan hanya mengembalikan uang nasabah via transfer sebesar Rp1,9 juta saja tepat pada tanggal 22 Februari 2024. Sedangkan kekurangannya tidak diketahui kapan dikembalikan. Setelah ditunggu 6 hari setelah transfer pengembalian tersebut, hingga tanggal 27 Februari 2024 pihak BNI tidak ada mengembalikan lagi.
Zuhari menilai pihak BNI tidak bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Sikap pihak BNI tersebut jelas telah merugikan dirinya. Terkait itu sebut Zuhari, ia hanya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati bertransaksi di BNI khususnya mesin ATM BNI yang berada di dalam Kantor Cabang BNI Sei Rampah.
“Sebaiknya jangan transaksi setor tunai atau mengambil uang jika tidak ingin rugi dan ditelan mesin kartu ATM,” imbau Zuhari.
Di tempat terpisah Petugas Customer Service, bernama Tika Arina Putri yang dijumpai, Selasa (27/2/2024) terkait dana kekurangan sebesar Rp1,3 juta, mengatakan nasabah (Zuhari, red) dapat mengajukan pengaduan kembali dan akan diproses selama 14 hari kerja ke depan.
Mengenai dana pengembalian diangsur sebagian (sebagian lagi belum dikembalikan) sebutnya, itu tidak wewenangnya dan boleh langsung tanyakan kepada pihak BNI di Jakarta maupun Medan via telepon seluler.
Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak BNI terkait peristiwa ini. Waspada Online masih berupaya mengkonfirmasi BNI Medan guna mendapatkan informasi terkait. (wol/rls/ags/d1)
Discussion about this post