JAKARTA, Waspada.co.id – DPP PDI Perjuangan tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan diteruskannya gugatan pihaknya terhadap KPU di PTUN bukan berarti partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini tidak menghormati putusan MK.
PDI-P, kata Hasto, terus memperjuangkan dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan setiap ruang hukum yang ada, termasuk di PTUN.
“PDI-P terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil. Perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN,” ujar Hasto di DPP PDI-P, Senin (22/4).
Sebelumnya Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Gayus menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post