JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampus atau perguruan tinggi jadi tempat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tetap ada hal-hal yang dilarang terkait dengan putusan tersebut.
Hal itu sebagaimana, MK yang mengabulkan seluruh permohonan terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.
Hal ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut diketahui dilayangkan oleh dua orang mahasiswa.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” ujarnya. (wol/okz/ags/d2)
Discussion about this post