JAKARTA, Waspada.co.id – Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebutkan bahwa pihaknya tidak terganggu dengan polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah ramai dibahas saat ini.
“Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa secara kelembagaan, MK tidak bisa mengambil sikap apapun terkait polemik yang ada.
Fajar menjelaskan bahwa wewenang MK sebetulnya sudah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Yang mana dalam putusan itu MK memberi jawaban, solusi dan tafsir terkait persoalan konstitusionalitas suatu pasal.
“Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan dan putusan MK sudah di ketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman juga tahu, putusan MK final and binding,” jelasnya.
Selain itu, MK juga menyebut bahwa terkait bagaimana pelaksana undang-undang melaksanakan putusan, sudah bukan lagi menjadi kewenangan MK.
“Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, silahkan itu dilaksanakan,” tutur Fajar.
Sebelumnya, putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu menimbulkan polemik khususnya bagi DPR. Sebab, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. (wol/lvz/inilah/d2)
Discussion about this post