JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI batal menggelar sidang terhadap Rieke Diah Pitaloka pada, Senin (30/12). Belum dipastikan waktu sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPR itu akan dilakukan.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa sidang terhadap Rieke batal digelar. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang itu kembali dijadwalkan ulang. “Iya bener (batal),” katanya dilansir dari laman republika.
Diketahui, Rieke diajukan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD tertanggal 20 Desember 2024. Rieke diadukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Alhasil, Rieke dipanggil untuk menjalani sidang dengan surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, Rieke dipanggil teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Rieke juga telah mengirimkan surat balasan kepada MKD. Dalam surat itu, Rieke mengaku telah menerima surat itu. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf Rieke, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 11.20 WIB.
Dalam surat balasannya itu, Rieke mengaku tak bisa memenuhi panggilan MKD. Pasalnya, saat ini ia sedang menjalani masa reses sebagai anggota DPR.
“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” kata dia melalui surat tersebut.
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka bertanya-tanya tentang sosok Alfadjri Aditia Prayoga yang mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah memprovokasi penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen. Lewat kicauan di X, Rieke berseloroh ingin mengucapkan permohonan maaf kepada orang tuanya.
“Besty-besty luv-luv Netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12 persen. Maaf lahir batin, Salam sopan Indonesia!” kicau Rieke lewat akun di X, Senin (30/12).
Lewat kicauan tersebut, Rieke juga mengunggah surat jawaban terhadap pemanggilan oleh MKD. Dalam responnya, Rieke meminta konfirmasi akan kebenaran surat tersebut yang telah dikirimkan oleh staf Sekretariat MKD melalui pesan WA pada, Sabtu (28/12).
Rieke juga bertanya-tanya tentang pengetahuan saksi mengenai materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.
“Materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu Sdr Alfadjri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ujarnya.
Termasuk klaim kerugian materiil dan atau immaterial akibat konten media sosial yang dimasuk pada poin 2 bagi pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga.
Awak media mencoba untuk mencari akun media sosial dengan nama tersebut. Namun hanya menemukan akun di Linkedin. Disebut di akun tanpa pengikut itu, Alfadjri berlatar belakang Asia e-University dan Universitas Indonesia. Belum dapat dikonfirmasi apakah itu adalah akun dari pelapor. (wol/republika/mrz/d1)
Discussion about this post