JAKARTA, Waspada.co.id – Calon presiden pemenang Pilpres 2024 versi hitung cepat, Prabowo Subianto menyebut Pilpres 2024 berjalan baik. Hal itu sampaikan pada saat bersamaan, sejumlah partai politik di DPR sedang berupaya menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Prabowo menilai Pemilu 2024 berjalan baik karena rata-rata partisipasi pemilih berada di angka 80 persen. Angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara demokrasi lain yang tingkat partisipasinya kurang dari 50 persen.
“Saya pikir saya berpartisipasi dalam cukup banyak pemilu,” kata Prabowo dalam acara Mandiri Investment Forum 2024 di Fairmont Hotel Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
“Saya pikir, Indonesia harus bangga dengan pemilu kita. Apalagi negara sebesar dan seluas kita,” ujarnya menambahkan.
Prabowo menilai, meskipun demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia, tapi masih banyak ruang untuk perbaikan. Apalagi, pemilu Indonesia digelar di 17.000 pulau dan diikuti oleh masyarakat yang beragam ras, suku, hingga agamanya.
“Dan izinkan saya bersaksi bahwa demokrasi memang mahal dan sangat melelahkan serta masih banyak yang harus diperbaiki,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sekitar dua kilometer dari tempat Prabowo berbicara, tepatnya di Gedung DPR, dan pada hari yang sama, sejumlah anggota dewan menyuarakan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Mereka menyuarakan itu dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Terdapat tiga anggota dewan yang menginterupsi rapat paripurna untuk menyampaikan perlunya penggunaan hak angket. Ketiganya adalah anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima, anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur.
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional,” ujar Aus.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak angket bergulir apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir.
Melihat peta politik terkini, Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat sebagai pendukung Prabowo-Gibran berada di kubu kontra hak angket. Total kursi yang dimiliki empat partai tersebut di Senayan adalah 261 kursi.
Sedangkan partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, yakni PDIP, Nasdem, PKB, PKS, dan PPP berada di kubu penyokong hak angket. Kelima partai tersebut total punya 314 kursi di parlemen.
Apabila salah satu di antara PKS, PKB, Nasdem, dan PDIP tidak menyetujui penggunaan hak angket, maka kubu kontra akan menjadi mayoritas di parlemen. Dengan begitu, hak angket tak akan disetujui alias gagal bergulir.(wol/republika/eko/d2)
Discussion about this post