MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama 64 hari terhitung sejak 9 Oktober- 11 November 2024.
Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 201,68 kg, ganja 272,23 kg dan ekstasi 40.118 butir. Pemusnahan ratusan kilo narkoba itu pun menggunakan mesin incenerator, Rabu (20/11).
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Jenderal bintang dua ini pun menekankan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk menyukseskan program pemerintah bahwa narkoba musuh bersama.
“Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat didalamnya,” tegas Whisnu.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu disita dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.
“Pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan jaringan nasional. Narkoba ini masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung, Deli Serdang,” ungkapnya.
Yemi menerangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan dibawah jaring dibawa menggunakan sampan.
“Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak 1,9 juta orang,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post