MEDAN, Waspada.co.id – Proses pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara (Sumut) diduga telah melakukan pelanggaran AD/ART organisasi IPSI.
Untuk itu, Ketua Umum PB IPSI Prabowo Subianto dimohonkan untuk menunda pelaksanaan Musprov yang direncanakan digelar pada 1 Februari 2025, mendatang.
Dugaan pelanggaran itu salah satunya disampaikan oleh Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Sumut. Mereka mengirimkan surat tentang pelanggaran AD/ART IPSI di dalam proses Pelaksanaan Tahapan Rakerda dan Musprov IPSI Sumut oleh Hj Dahliana, selaku Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut 2020-2024.
“Kepada yang terhormat Ketua Umum PB IPSI Bapak H. Prabowo Subianto, kami mengajukan tuntutan untuk dapat dipenuhi. Pertama, mengembalikan organisasi Pengprov IPSI Sumut kepada jalurnya dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Hasil Musyawarah Nasional IPSI XV Tahun 2021,” ujar Muhammad Nur Dasarta Sinaga SH (foto), dari Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komisariat Sumut di Medan, Kamis (16/1).
Selain ditujukan pada Ketua Umum PB IPSI, Ketua Umum KONI Sumut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumut, Ketua Umum/Guru Besar Perguruan Pencak Silat se-Sumut, Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut, Ketua Umum KONI Kab/Kota se-Sumut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Kab/Kota se-Sumut dan Ketua Umum Pengkab/Pengkot IPSI se-Sumut.
Dalam surat itu, Dasarta Sinaga meminta PB IPSI menunda pelaksanaan Musyawarah Provinsi IPSI Sumut yang direncanakan pada tanggal 1 Februari 2025 dengan membentuk kepanitiaan baru yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas dan prestasi IPSI Sumut.
Dia menjelaskan, persyaratan calon Ketua Umum IPSI Sumut yang dibuat saat ini, dengan pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengcab, Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut minimal 1 (satu) periode penuh dan atau Pengurus Provinsi IPSI Sumut adalah inkonstitusional dan harus batal demi hukum.
“Persyaratan calon ketua umum harus diganti dan berpedoman kepada AD/ ART. Yakni, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI yang diketahui oleh perguruannya dan bagi calon ketua IPSI Provinsi yang berasal dari bukan anggota perguruan, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI Provinsi yang diketahui oleh salah satu perguruan Pencak Silat anggota IPSI Provinsi di wilayah yang bersangkutan,” terangnya.
Menurutnya, IPSI Sumut juga harus memberi ruang kepada Perguruan Pencak Silat di wilayah kerja Sumatera Utara untuk bisa merekomendasikan Calon Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut, karena Perguruan Pencak Silat adalah pondasi utama organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
“Panitia musprov harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan kontribusi positif kepada Pengprov IPSI Sumut tanpa mempersulit persyaratan Calon Ketua Umum dengan persyaratan yang bertentangan dengan AD dan Hasil Musyawarah Nasional IPSI XV Tahun 2021,” ujarnya.
Masih dalam surat itu, karenanya, Dasarta Sinaga juga meminta PB IPSI, membatalkan secara keseluruhan produk yang dihasilkan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diduga cacat prosedur, mekanisme, dan melanggar ketentuan berupa: Surat Keputusan Nomor: Skep 001/ IPSI -SU/ I/ 2025 tanggal 5 Januari 2025 tentang Susunan Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) IPSI Sumut Tahun 2025, Surat Keputusan Nomor: Skep 002/ IPSI -SU/ I/ 2025 tanggal 5 Januari 2025 tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Sumut Masa Bakti 2025-2029.
“Ketum PB IPSI Pak Prabowo juga harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut untuk mempersiapkan tahapan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi IPSI Sumut Tahun 2025 agar pelaksanaan Musprov terselenggara dengan prinsip demokrasi, jujur, adil dan transparan,” tukasnya. (wol/ari)
Discussion about this post