RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Nekat jual sabu, seorang pria berinisial BH (32 Th) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diringkus oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,54 Gram.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafruddin kepada wartawan Selasa, (27/8) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah mendapat informasi itu, lanjut Syafruddin, tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang berada di Jalan Bulu Tangkis, Kota Rantauprapat.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BH, dan ditemukan barang bukti sabu di atas speaker ruang tamu rumah tersangka,” jelas Syafruddin.
Selain menemukan barang bukti sabu, lanjut Syafruddin, petugas juga menemukan bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, dan 1 unit HP merek Infinix berwarna biru.
“Pelaku sempat melawan petugas saat dilakukan pengembangan, petugas kemudian memberikan tembakan tegas terukur tepat di sebelah kaki kanan pelaku,” katanya.
Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapat barang haram sabu tersebut dari seseorang berinisial DD yang beralamat di Kecamatan Rantau Utara. Petugas melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukan DD.
“Pelaku sempat melawan petugas saat pengembangan, saat ini pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wol/ndi/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post