LANGSA, Waspada.co.id – Pria berinisial MK (23), warga Lorong Sentosa, Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota, diamankan Unit Reskrim Polsek Langsa usai melakukan penganiayaan terhadap abang iparnya sendiri, Zulfikar.
“Dari keterangan korban, pelaku memang sering membuat keribuatan, dan persoalan juga sudah berapa kali diselesaikan di gampong, namun MK tetap saja berulah,” sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kapolsek Langsa Iptu Mulyadi SE MH, Jumat (14/6).
MK diamankan Selasa (11/6) sekira pukul 21.00 WIB, atas laporan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Langsa.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
“Penganiayaan yang terjadi di halaman rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe dilaporkan oleh Zulfikar, bersama saksi pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Awalnya tersangka datang ke rumah korban dan marah-marah kepada keluarga tersebut karena tak diberi uang, hingga akhirnya MK memukul Zulfikar dengan botol sirup Kurnia dan mengakibatkan Zulfikar mengalami luka serius di kepala bagian belakang sehingga harus dirawat di RSUD Langsa.
Karena tidak tahan lagi keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polsek Langsa lantaran ulah pelaku dinilai sudah cukup meresahkan.
Usai diinterogasi dan mengakui perbuatannya, tersangka dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian juga mengamankan botol sirup Kurnia dengan kondisi pecah, yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post