MEDAN, Waspada.co.id – Nilai tukar petani (NTP) Sumatra Utara (Sumut) di bulan Maret mengalami kenaikan sebesar 1,62% menjadi 132,67 dibandingkan dengan NTP Februari 2024 yang tercatat sebesar 130,56.
Kenaikan NTP Maret 2024 ini disebabkan oleh naiknya NTP 3 subsektor, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 5,05%, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,76%, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,72%.
Sementara NTP 2 subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,51% dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,18%.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin menuturkan Nilai Tukar Petani (NTP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
“NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya,” tuturnya, Kamis (18/4).
Demikian biasa ia disapa, menerangkan, kenaikan NTP subsektor Hortikultura sebesar 5,05% itu karena It naik sebesar 5,75% dan Ib naik sebesar 0,66%.
“Perubahan yang terjadi pada It karena adanya kenaikan pada indeks kelompok sayur-sayuran sebesar 8,10% dari 128,00 menjadi 138,37; indeks kelompok tanaman obat-obatan sebesar 3,92%, yaitu dari 97,89 menjadi 101,74; dan indeks kelompok buah-buahan sebesar 2,76%, yaitu dari 97,60 menjadi 100,29,” ungkapnya.
Perubahan pada Ib terjadi karena indeks IKRT naik sebesar 1,04%, yaitu dari 118,12 menjadi 119,35 sedangkan indeks BPPBM turun sebesar 0,11% dari 118,00 menjadi 117,87.
“Sementara subsektor NTPR mengalami kenaikan sebesar 2,76% terjadi karena It naik sebesar 3,88% dan Ib naik sebesar 1,09%,” katanya.
Perubahan pada It terjadi karena indeks kelompok tanaman perkebunan rakyat secara rata-rata naik sebesar 3,88%, yaitu dari 200,44 menjadi 208,22.
“Perubahan pada Ib terjadi karena indeks IKRT naik sebesar 1,32%, yaitu dari 118,45 menjadi 120,02 dan indeks BPPBM naik sebesar 0,24%, yaitu dari 121,88 menjadi 122,17,” jelasnya.
Sementara subsektor NTNP yang mengalami kenaikan sebesar 0,72% dikarenakan It naik sebesar 1,49% dan Ib naik sebesar 0,76%. Perubahan yang terjadi pada It karena indeks kelompok penangkapan ikan secara rata-rata naik sebesar 1,85% dan indeks kelompok budidaya ikan secara rata-rata naik sebesar 0,04%. Perubahan pada Ib terjadi karena indeks IKRT naik sebesar 1,35% dan indeks BPPBM naik sebesar 0,02%,” terangnya.
“Di bulan Maret, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut tercatat sebesar 133,04 atau naik sebesar 2,44% dibanding NTUP bulan sebelumnya,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post