JAKARTA, Waspada.co.id – Di tengah keinginan umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, muncul tantangan yang cukup signifikan, yakni lamanya antrean dan pengelolaan dana yang harus aman dan transparan.
Antrean panjang yang mencapai puluhan tahun menjadi kendala utama. Namun, hadirnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi sebuah “oase” di tengah perjalanan panjang ini, memberikan solusi dan jaminan bagi jemaah melalui pengelolaan dana haji yang aman, profesional, dan menguntungkan.
Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014, BPKH hadir dengan mandat untuk mengelola dana haji secara aman, transparan, dan produktif. Kepercayaan ini bukan tanpa alasan: ribuan jemaah menabung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, hingga bisa sampai pada giliran mereka menunaikan ibadah haji. Kepercayaan inilah yang kemudian menjadi tanggung jawab BPKH dalam menjaga keamanan dana.
Dana yang dikelola BPKH pun mencakup biaya awal pendaftaran, tabungan haji, serta dana yang diperoleh dari hasil investasi. Dana ini tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan untuk memperoleh hasil yang akan digunakan kembali untuk subsidi biaya haji, peningkatan layanan, serta berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Dihimpun dari Buku Saku BPKH, tercatat dana kelola BPKH per Desember 2023 sebesar Rp 166,7 T. Dana tersebut pun terbagi atas Investasi (75 %) Rp 125, 1 T dan Penempatan di Bank Syariah/UUS (25 %) Rp 41,6 T.
Untutk Investasi terdiri atas Surat Berharga, Emas, dan Surat Berharga Lainnya (SBSN/SDHI-PBS, RDST, Sukuk Koperasi) sebesar 72,4 persen. Lalu Investasi Langsung dan Lainnya dalam Negeri sebesar 2,6 %, serta Investasi Luar Negeri sebesar 0,1 %. Sementara itu, untuk Penempatan di Bank Syariah/UUS terdiri atas Giro, Tabungan, dan Deposito Syariah.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan hasil dari pengelolaan dana haji oleh BPKH, diantaranya digunakan untuk subsidi atau pengurang biaya riil haji. Untuk diketahui pada musim haji 2024 lalu, biaya riil haji sekitar Rp 93,4 jutaan per jamaah. Dengan adanya subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, jamaah rata-rata membayar Rp 56 jutaan saja.
Ia menjelaskan BPKH terus berupa untuk mengoptimalisasi pengelolaan dana haji. Serta memperluas investasi dana haji pada ekosistem haji maupun umrah. Untuk mewujudkan upaya tersebut, mereka mengundang Tabung Haji Malaysia. Mereka selama ini dinilai cukup sukses mengelola dana haji di negeri jiran. Dengan beragam bentuk investasi.
Fadlul juga mengatakan potensi investasi dana haji masih terbuka lebar. Dia mengungkapkan Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Sehingga memiliki peran penting dalam ekosistem pengelolaan Keuangan Haji global.
“Indonesia, dengan populasi Muslim yang besar, memiliki peluang unik untuk menjadi pusat global bagi ekonomi dan keuangan syariah,” ujar Fadlul.
Dirinya mengatakan BPKH telah aktif bekerja untuk meningkatkan pengelolaan dana haji melalui berbagai inisiatif. Termasuk investasi langsung di Arab Saudi oleh BPKH Limited sebagai anak perusahaan BPKH di Jeddah, Arab Saudi.
“Tujuan BPKH adalah untuk memaksimalkan pengembalian dana ini sambil memastikan dana digunakan untuk kepentingan jamaah haji Indonesia. Dengan memperluas strategi pasar dan memperkenalkan layanan berkualitas tinggi dan disesuaikan, Indonesia dapat secara signifikan meningkatkan pengalaman ibadah haji,” jelas Fadlul.
Strategi Investasi Berkelanjutan
BPKH tidak hanya menyimpan dana haji, tetapi juga melakukan investasi jangka panjang di berbagai sektor yang aman dan sesuai prinsip syariah. Investasi dilakukan pada sektor keuangan syariah, properti, dan sektor-sektor yang dianggap mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Dengan demikian, dana haji tidak hanya “menunggu”, tetapi bertumbuh secara produktif.
BPKH juga memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan tetap berpegang pada prinsip syariah yang menghindari riba dan transaksi yang dilarang. Langkah ini bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga untuk menjaga prinsip dan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana haji.
Kepercayaan jemaah terhadap pengelolaan dana haji sangat bergantung pada transparansi. Oleh karena itu, BPKH secara berkala melaporkan kinerja pengelolaan dana dan hasil investasinya. Setiap tahun, BPKH menyampaikan laporan keuangan kepada publik serta laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah, memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.
Selain itu, dengan adanya sistem pelaporan yang transparan dan audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKH semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga yang dapat dipercaya oleh jemaah dan masyarakat luas. Setiap keputusan investasi hingga pembagian hasil pengelolaan dana dilakukan secara terbuka, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI HM Husni SE MM menegaskan pengelolaan keuangan haji dapat memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji. Karena keuangan haji harus benar-benar dapat dipertanggungjawakan, dan dipromosikan serta disosilaisasikan seluas-luasnya kepada masayarakat melalui diseminasi.
“BPKH melakukan pengelolaannya dengan taat azas. BPKH juga gencar memberikan diseminasi sosialisasi kepada masyarakat dalam memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung mengenai BPIH dan pengelolaan keuangan haji. Terpenting, BPKH berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Dirinya pun mengapresiasi kinerja BPKH selama ini yang dinilai sudah tepat dalam mengelola Jemaah haji. “Saya berharap ke depan BPKH dapat lebih baik lagi dalam mengelola dana umat ini,” terang anggota DPR RI asal Sumut ini, Kamis (31/10).
Dampak bagi Jemaah Haji
Dari dana yang dikelola BPKH, sebagian dialokasikan untuk subsidi biaya haji, membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah. Dengan adanya subsidi ini, biaya haji dapat lebih terjangkau bagi calon jemaah dari berbagai kalangan. BPKH juga berupaya untuk meningkatkan layanan haji secara keseluruhan, termasuk dalam hal akomodasi, transportasi, dan kesehatan, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Meski sudah menunjukkan kemajuan, BPKH masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan nilai investasi dan menjaga kepercayaan jemaah. Di masa depan, BPKH diharapkan dapat terus berkembang, baik dalam hal strategi investasi maupun inovasi pelayanan. Hal ini penting agar oase bagi jemaah ini dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi para calon jemaah, meski harus menunggu puluhan tahun hingga tiba giliran mereka.
Rozi, salah seorang jemaah haji tahun 2023 asal Kabupaten Deliserdang mengaku sangat bersyukur dengan adanya dukungan fasilitas yang baik selama di Tanah Suci. “Bimbingan haji, akomodasi, hingga kesehatan semua diperhatikan. Alhamdulillah, saya bisa fokus ibadah tanpa khawatir,” ucapnya.
“Semoga pengalaman haji yang telah dijalaninya menjadi bekal untuk memperbaiki diri, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjalanan kami,” pungkas Rozi sambil tersenyum bahagia.
BPKH telah menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji yang baik dapat memberikan dampak positif bagi jutaan umat Islam yang bercita-cita untuk menunaikan ibadah haji. Dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan berkelanjutan, BPKH menjadi oase bagi jemaah yang menunggu dalam waktu yang panjang, menawarkan harapan bahwa suatu saat perjalanan haji mereka akan tercapai dengan dukungan penuh dari sistem yang profesional dan terpercaya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post