MEDAN, Waspada.co.id – Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.
“Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra, Jumat (5/7).
Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.
“Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Muhrizal.
Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan mencapai ratusan juta.
Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalam beberapa hari belakangan ini terlihat lagi ke PN Medan.
Selain itu, MS yang berlatar belakang aktivis buruh itu juga disebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rinci dari MS maupun pejabat terkait.
Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi, memberikan keterangan, terkait kabar tersebut. Ia hanya meminta agar berkoordinasi dengan Juru Bicara PN Medan.
“Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru bicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan) ” katanya singkat.
Demikian halnya dengan oknum Hakim MS yang dicoba dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (wol/ryp/d1
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post