LANGSA, Waspada.co.id – Tajudin (37 tahun), warga Seneubok Cantek Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, diduga dibawa secara paksa oleh oknum yang ngaku-ngaku dari Mabes. Hal itu disampaikan keluarga Tajudin, Khatijah, Jumat (25/10), di Langsa.
Khatijah bilang Tajudin diambil atau dibawa pada 23 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 4.10 WIB pagi, di warung Kupi Jameun Simpang Ibintah Tualang Cut, Aceh Tamiang.
Kata dia, Tajudin dibawa bersama temannya Amirudin alias Wak Amir. Namun Amirudin dilepaskan oleh oknum yang mengaku-ngaku dari Mabes tersebut.
“Saya taunya abang saya dibawa oleh oknum yang mengaku Mabes, dari Husaini, Datok Penghulu Kampung Seuneubok Cantek, dia (Husaini) yang bilang,” beber Khatijah.
Khatijah menyebut, bahwa oknum yang mengaku dari Mabes tak menunjukan surat apapun saat membawa Tajudin.
Terpisah, Husaini Datok Penghulu Kampung Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang ketika ditemui di salah satu warkop membenarkan Tajudin dibawa oleh oknum yang mengaku dari Mabes tanpa sepucuk surat pun.
“Ya, Tajudin dibawa oleh orang dari Mabes, karena mereka duluan diambil baru diinformasikan kepada saya sekira pukul 08.00 WIB, pagi,” ujarnya. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post