MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap Iptu S, personel Polres Serdangbedagai (Sergai) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) masuk anggota Polri.
Informasi diperoleh, Rabu (17/4), menerangkan Iptu S ditangkap pada Jumat 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubukpakam, setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengakui pihaknya telah menangkap Iptu S. Kini, Iptu S yang dimutasi ke Satuan Brimob Polda Sumut langsung dipenjarakan.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut,” sebutnya.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Iptu S sebagai tersangka dan dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.
Dia diduga terlibat tipu gelap masuk anggota Polri Rp 1,3 miliar bareng tersangka NW, yang sudah ditangkap lebih dahulu. Dalam kasus ini S diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada NW.(wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post