MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penilaian Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan Se-Sumut.
Penilaian akan dilakukan mulai hari ini tanggal 27 Mei 2024 hingga awal bulan September 2024. Pelaksanaan Penilaian Pelayanan Publik ini untuk menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai perwujudan kepuasan bagi pengguna pelayanan publik dalam mengakses setiap layanan publik yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.
Dia menyampaikan, berdasarkan catatan Ombudsman, hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2023 masih terdapat Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan yang menerima penilaian berada di zona kuning.
“Itu menandakan bahwa masih ditemukannya kekurangan dalam memenuhi standar pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat selaku pengguna pelayanan publik,” kata James, di Kantor Ombudsman, Jalan Asrama, Senin (27/5).
James menyampaikan bahwa pada tanggal 27-31 Mei 2024, Ombudsman Sumut melaksanakan penilaian pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah kota Medan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Kantor Pertanahan Medan.
Kemudian, lanjut James, penilaian Pelayanan Publik yang dilakukan untuk Pemda Se-Sumut akan menilai di 5 perangkat Daerah dan 2 Puskesmas yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Sedangkan di Pemprov Sumut akan akan melakukan penilaian di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan RSU Haji Medan, hal ini menyesuaikan pada kewenangan di Pemda bahwa Puskesmas bukan kewenangan di Pemerintah Provinsi,” sebutnya.
James menganjurkan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik yang menjadi locus penilaian pelayanan publik agar tidak memenuhi standar pelayanan publik di saat penilaian sedang berlangsung.
“Namun bagaimana sebagai penyelenggara pelayanan publik menjadikan ini budaya kerja yang benar-benar dari hati dan tindakan kita untuk melayani masyarakat dengan baik. Sudah saatnya kita perbaiki wajah penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Utara yang lebih baik,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post