MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Wali Kota Medan memperkuat pengawasan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
Pasalnya, Ombudsman telah menerima informasi terkait problematika pemilihan kepala lingkungan saat ini. Salah satunya terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Amplas.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean mengatakan kerentanan dalam pemilihan Kepling ini sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30% dari warga untuk mencalonkan.
“Dimana sangat sering terjadi penggunaan data ganda/data yang sama digunakan oleh calon kepala lingkungan. Disamping persoalan pembuktian bukti dukungan masyarakat bahwa permasalahan pengawasan pemilihan kepala lingkungan,” kata James, di Medan, Jumat (3/1).
Sebagaimana Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan mengatur terkait pembentukan Tim Verifikasi oleh Camat.
Namun, kata James, hal ini sangat rentan dikarenakan belum diaturnya secara rinci terkait proses pengawasan/pengendalian mutu proses pemilihan kepala lingkungan di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Menurutnya, disamping belum diaturnya secara eksplisit di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengawasan proses pemilihan kepala lingkungan bahwa Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 juga belum mengatur terkait pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan kepala lingkungan.
“Sebagaimana proses penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang secara prinsip berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Maka seyogyanya, lanjut James, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan di dalam proses pemilihan kepala lingkungan.
“Prinsipnya masyarakat juga bagian dari pengawas pelayanan publik yang ikut serta memantau dan mengawasi proses pemilihan kepala lingkungan. Sehingga sarana pengelolaan pengaduan ini diperlukan sebagai pendali proses pemilihan dapat berjalan lebih baik,” sebutnya.
Karena itu, James meminta agar Wali Kota Medan untuk memperkuat peran pengawasan selama proses pemilihan kepala lingkungan di Pemerintah Kota Medan yang sedang berlangsung saat ini.
“Terkhususnya permasalahan pemilihan kepala lingkungan sangat sering dilaporkan ke Ombudsman. Kami
juga menganjurkan kepada Masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan dipersilahkan untuk mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman,” pungkasnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post