LANGSA, Waspada.co.id – Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan pihaknya bakal segera mempelajari kasus dugaan manipulasi data yang tengah melanda Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Utara hingga menyebabkan dampak yang cukup serius terhadap warga Dusun Tentram terkait pengurusan akte kematian.
“Akan segera kami pelajari dulu pak. Belum ada laporan yang kami terima terkait hal ini,” ujar Dian, Kamis (26/12).
Dian Rubianty yang diketahui menjabat sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh sekitar Juli 2022 itu juga menyarankan agar warga tersebut membuat aduan ke pihaknya.
“Bisa melakukan pengaduan lewat whatsapp. Namun baru besok asisten penerima laporan akan membalas, mohon maaf,” sebutnya lagi sembari memberikan formulir pengaduan dan nomor kontak pengaduan.
Sebelumnya, pembuatan akte kematian almarhumah Rohana warga Dusun Tentram, Gampong Tanjung Dalam Utara, diprotes oleh pihak ahli waris yang sekaligus suami almarhumah lantaran terjadi kesalahan tanggal kematian.
Abu Bakar (suami alm, red), menilai adanya dugaan konspirasi antara oknum di Disdukcapil dan sang calo untuk mempersulit pengurusan akte kematian yang akan dipakai Abu Bakar mengurus JKM almarhumah Rohana di BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.
Dijelaskan Abu Bakar, bahwa banyak kejanggalan dalam pembuatan akte kematian almarhumah Rohana. Mulai dari identitas saksi yang tak diketahui pihak ahli waris hingga pembuatan surat keterangan kematian yang disebut-sebut dibuat sendiri oleh calo.
Dia pun menyayangkan pelayanan Disdukcapil Aceh Utara yang dinilai tak spesifik dalam membuat akte kematian mendiang istrinya.
Karena akibat kesalahan pada tanggal kematian, Abu Bakar jadi kesulitan melakukan klaim Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.
Abu Bakar menyebut, alamrahumah istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan surat pernyataan yang diketahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara.
Sementara, akte kematian yang diterima Disdukcapil Aceh Utara tercatat 1 Desember 2024, tanggal wafatnya mendiang Rohana.
Ironisnya, dalam pernyataan kematian yang diterima pihak Disdukcapil Aceh Utara ada dua saksi yang sama sekali tak diketahui bagaimana bisa tercatat sebagai saksi.
“Saya tidak kenal dengan mereka, kok bisa mereka tercatat disurat pernyataan tersebut sebagai saksi,” ungkap Abu Bakar belum lama ini. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post