MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 pada penyelenggaraan jenjang Pendidikan SD, SMP.
Posko Pengaduan Ombudsman RI bertujuan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari calon Peserta Didik Baru jika menemukan adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 47/M/2023.
Dalam keputusan ini, kata James, diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kemudian, lanjut James, memperhatikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 47/M/2023 bahwa terdapat 4 lingkup penentuan persentase Daya Tampung setiap jalur PPDB.
“Pertama, Jalur Zonasi Tingkat SD dengan kuota 70% dari daya tampung sekolah, Jalur Zonasi Tingkat SMP dengan Kuota 50% dari daya tampung setiap sekolah Tingkat SMP dan Jalur Zonasi Tingkat SMA dengan Kuota 50% dari daya tampung setiap sekolah Tingkat SMA; Kedua, jalur Afirmasi paling sedikit 15%; Ketiga, Jalur Perpindahan Orangtua/wali paling banyak 5%; dan Keempat, Jalur Prestasi menyesuaikan pada sisa kuota,” kata James, di Medan, Selasa (21/5).
James menyampaikan bahwa potensi maladministrasi penyelenggaraan PPDB dapat terjadi pada setiap jalur namun yang terpenting bagaimana penyelenggara PPDB pada tahun ini di setiap Pemerintah Daerah dapat melakukan pencegahan yang tepat dengan adanya evaluasi dari permasalahan penyelenggaraan PPDB tahun lalu agar tidak terulang Kembali pada tahun ini.
“Maka atas tujuan yang sama dalam menjamin penyelenggaraan PPDB bebas dari Maladministrasi, dalam hal ini kami membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB yang dapat diakses oleh masyarakat melalui pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, melalui whatsaap 0811 9453 737 dan untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses media sosial Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post