MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan tindakan korektif kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk menerbitkan keputusan terhadap siswi MS agar naik kelas.
Hal tersebut dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.
Selain itu, LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.
Pjs Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran kasus viral ini, ditemukan bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga, mengakibatkan kerugian bagi peserta didik. Ombudsman, kata James, juga menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam memutuskan MS tinggal kelas, karena absen 34 hari.
“Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII,” kata James, dalam keterangannya, Minggu (7/7).
James mengungkapkan, Ombudsman Sumut juga meminta Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.
“Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut,” ucapnya.
James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.
“Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran,” sebutnya.
James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
“Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa MS tidak naik kelas, tidak lepas dari orang tuanya, Indra Coky melaporkan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut dan Disdik Sumut.
Dalam pemeriksaan kasus tinggal kelas ini, Ombudsman Sumut memintai keterangan MS dan orang tuanya, Coky Indra, Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, beberapa waktu lalu. (wol/man/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post