MEDAN, Waspada.co.id – Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran Nomor : 500.11.1/9436 tanggal 16 Desember 2024 Tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car).
Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko Medan diwajibkan untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Selasa mulai 24 Desember 2024.
“Artinya, peraturan ini berlaku mulai minggu depan dan tanpa terkecuali. Bebas mau menggunakan kendaraan umum jenis apa, baik itu angkutan kota (angkot), bus listrik ataupun menggunakan sepeda. Yang jelas tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di gedung ATCS Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Jumat (20/12).
Dikatakan Iswar, dengan aturan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan untuk memerintahkan seluruh anggotanya menaati peraturan tersebut.
“Untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan, nantinya kami bersama Satpol PP Kota Medan akan melakukan pengawasan. Lokasi parkir setiap OPD akan kami pantau, begitu juga kecamatan dan kelurahan. Kami juga berharap rekan-rekan media bisa ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Dijelaskan Iswar, adapun yang dikecualikan beroperasi pada hari Selasa yakni, kendaraan operasional setiap OPD, kecamatan ataupun kelurahan.
“Kendaraan patroli, kendaraan operasional kebersihan, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan berat operasional. Cuma kendaraan-kendaraan itu yang dikecualikan. Saya berharap edaran pak Wali ini bisa ditaati seluruh ASN,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post