MEDAN, Waspada.co.id – Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba, menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dievaluasi.
“Evaluasi harus dilakukan karena RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia,” katanya saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Sabtu (22/2).
Ia menerangkan, kegiatan yang digelar bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”. Diskusi ini dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU.
“Saya mendukung untuk dievaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” terangnya.
Menurutnya, dalam RUU KUHAP itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tidak memerinci pasal yang dimaksud.
“Terlalu ekstrem perubahannya. Padahal sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,” ujarnya.
Sementara itu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.
“Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya, RUU KUHAP ini nanti diundangkan kan otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik,” katanya.
Kemudian, diskusi itu juga diharapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP.
“Jadi, ini menjadi sangat positif kalau menurut saya ya untuk pencerahan dan kemudian penguatan bagi para mahasiswa. Harapan saya dari diskusi ini nanti bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post