MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan.
Yang pada gilirannya, diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.
Terkait persoalan ini, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Bukhari SE, menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045, dalam rapat paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Selasa (25/6).
Persoalan yang menjadi catatan Fraksi PKS di antaranya soal evaluasi RPJPD 2006-2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT), Indeks pembangunan manusia (IPM) dan soal tempat pengolahan sampah.
Pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025.
“Hal-hal apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai pada RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025 sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan 2006-2025 yaitu Kota Medan yang Maju, Sejahtera, Religius dan Berwawasan Lingkungan,” tanya Bukhari.
Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). “Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon penjelasannya,” tanyanya lagi
Kemudian yang ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi konkrit Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan. “Di mana kita ketahui pada tahun 2023 IPM Kota Medan mulai tertinggal dibanding kota besar lainnya. “Dan bagiamana konsep peningkatan IPM agar dapat unggul di antara kota besar lainnya. Mohon penjelasannya,” katanya.
Kemudian persoalan keempat, berdasarkan Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 diprediksi bahwa akan ada dua penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah.
“Kami mempertanyakan bagaimana konsep pengolahan sampah ke depannya? Mengingat lahan di Kota Medan yang semakin sedikit. Mohon penjelasannya,” tukasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post