SINABANG, Waspada.co.id – Jelang Pilkada Simeulue yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang, Panwaslih mulai menemukan sejumlah temuan dan laporan dugaan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis untuk memenangkan Paslon tertentu.
Temuan dan laporan masyarakat tadi disahuti dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang menyertakan unsur pemerintah setempat.
Itu disampaikan Plh Ketua Panwaslih Simeulue Lucky Zefian Zumarif saat dikonfirmasi Waspada Online, Sabtu (12/10). Penjelasannya, ia mengatakan telah menindaklanjuti bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku intansi yang menangani etik pejabat aparatur desa.
“Hasil Rakor, selanjutnya surat kita layangkan ke seluruh kepala desa dan BPD, terkait peringatan terhadap aparatur desa termasuk BPD agar tidak terlibat politik praktis,” ujarnya.
Pun demikian, timpal Lucky, ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam UU Nomor 6 tahun 2014, khususnya pasal 29 huruf (j), pasal 30, pasal 51 dan pasal 52.
“Karena itu, kita (Panwaslih-red) mengingatkan sebagai bentuk warning. Jika melanggar, bukan tidak mungkin diganjar sanksi Admnistrasi maupun pidana pemilu,” tegas Lucky.
Selain itu, peringatan serupa juga dialamatkan Panwaslih ke ASN, Sebab, ASN dinilai cukup rentan terseret kepentingan politik praktis.
“Ya, termasuk ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Jika ada masyrakat yang mengetahui, laporkan dan pasti akan kami tindaklanjuti ke majelis etik ASN,” tandasnya. (wol/ind)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post