MEDAN, Waspada.co.id – Rendahnya partisipasi pemilih pada pemilihan Wali Kota Medan, Rabu (27/11) kemarin masih menyisakan sejumlah polemik.
Hujan deras sebelum dan pada hari pemilihan menyebabkan masyarakat terganggu dan tidak bisa hadir ke TPS untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baik karena dampak banjir langsung di TPS atau rumah tergenang maupun akses atau jalan menuju TPS yang banjir dan hujan yang masih turun membuat sejumlah pihak menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.
Belum lagi pemindahan lokasi TPS akibat banjir tanpa sosialisasi yang maksimal, mengakibatkan warga tak mendapatkan informasi, menambah daftar hitam KPU sebagai penyebab rendahnya partisipasi pemilih.
Sebagai penyelenggara dan penanggung jawab demokrasi, KPU seolah menutup mata dan memaksa jalannya pemilihan di tengah curah hujan dan bencana yang melanda Medan.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada mengaku prihatin dan atas sikap KPU.
Politisi muda itu menilai apa yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk kelalaian dan merusak nilai demokrasi.
“Dengan kondisi curah hujan deras dan banjir yang merendam 9 kecamatan sesuai data PMI, harusnya KPU memerintahkan PPK menghentikan pemilihan. Selain mengakibatkan partisipasi pemilih yang cukup rendah hanya 30 persen, juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” sebut Persada kepada awak media, Selasa (3/12).
Untuk itu, Persada menilai perlu mengambil sikap tegas dengan melaporkan kelalaian yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ini harus dilaporkan ke DKPP atas kelalaian KPU. KPU juga harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di kota Medan tanpa perlu adanya rekomendasi dari Bawaslu karena ini bukan bentuk kecurangan tapi sifatnya bencana alam,” tegas Persada.
Apalagi hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024 pasal 49 dan 74.
“Bahwa salah satu penyebab diulangnya pemungutan suara karna banjir atau keadaan tertentu. Apalagi KPU juga mengeluarkan keterangan resmi berupa press rilis atas penundaan dan lanjutan di 61 TPS pada sore hari pelaksanaan,” sebutnya.
“Dengan mengeluarkan press rilis, KPU dalam hal ini mengakui adanya gangguan penyelenggaraan, tapi kenapa keterangan itu dikeluarkan sore hari bukan sejak pagi. Ini memperjelas jika KPU lalai dan Pilkada harus diulang di seluruh kecamatan,” sambungnya. (wol/rls/ags)
Discussion about this post