MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) harus mematuhi Peraturan Kapolri tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan Calon Kepala Daerah (Cakada).
Demikian disampaikan Praktisi hukum yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu SH, merespon penangkapan mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir terkait kasus PPPK.
“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik, namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya,” kata Sarma, di Medan, Selasa (3/9).
Menurut Sarma, kalau dirangkai dari awal, penetapan DPO sampai kemudian disuguhkan kabar menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi, tentunya masih jadi pertanyaan sampai hari ini.
Sarma menegaskan, perlu diingatkan kepada Polda Sumut bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif.
“Telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi Pileg dan Pilpres tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif,” sebutnya.
“Sehingga seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka,” sambungnya.
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini juga mengingatkan jngan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Zahir ini dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana Zahir dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara.
“Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDIP dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan dilapangan dalam pemenangan Pilgubsu,” ungkapnya.
“Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi PIlkada,” tambahnya.
Sarma mengatakan, pihaknya juga tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya pilkada 27 Nopember 2024 sebagaimana surat telegram Kapolri.
“Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut, mari kita patuhi Surat telegram yang dibuat oleh Kapolri demi kondusifitas berjalannya pilkada di Sumut,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post