MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), warga Taman Masdulak Garden Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/8).
Keduanya didakwa memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, sehingga berhasil mencairkan dana perusahaan sebesar Rp 583 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nazir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin.
Pasangan tersebut diduga membuat Surat Kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank tersebut.
Melalui Surat Kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti. Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT. Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP,” ungkap JPU Septian di hadapan Majelis Hakim.
Pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari terdakwa. Namun, Hakim Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.
Usai persidangan, Hasrul Benny Harahap, seorang pemerhati hukum di Sumatera Utara, yang turut memantau sidang tersebut mengingatkan agar Majelis Hakim berhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Kita mengkhawatirkan penangguhan ini bisa memperlambat proses persidangan dan bahkan memungkinkan terdakwa melarikan diri, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas advokat senior tersebut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post