LANGSA, Waspada.co.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Bahtiar MA, mengaku masih menunggu keputusan/usulan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP yang belakangan tersandung masalah Undang Undang ITE dan berujung jeruji besi.
Pihak KIP menunggu sejak tanggal 30 Mei 2024, sejak menerima surat dari KIP Aceh tanggal 29 Mei 2024.
“Sekarang kita tinggal nunggu aja, karena prosesnya sudah selesai. Apa yang telah disampaikan KIP Aceh terkait PAW sudah kita teruskan ke DPRK Langsa, dan tinggal lagi menunggu,” beber Bahtiar MA.
PAW anggota KIP Langsa Nomor Urut 6 sesuai dengan surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani oleh oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, anggota KIP Kota Langsa berinisial IS dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran diduga menyebarkan konten bermuatan hoax lewat salah satu akun facebook.
Di mana kasus ini bermula pada Agustus 2023, lewat akun Facebook bernama Usman Udin, muatan konten menyerang pribadi dan institusi. Akun itu disebut memposting foto kader salah satu himpunan mahasiswa di Kota Langsa dengan narasi menyudutkan.
IS pun disebut-sebut menyerang kehormatan pejabat di Kota Langsa baik eksekutif maupun legislatif. Alhasil dia dilaporkan ke polisi sehingga diproses hukum. IS juga dipecat oleh DKPP karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Informasi dihimpun, Kamis (6/7) kemarin, dari salinan putusan nomor 17-PKE-DKPP/I/2024, IS diadukan warga Langsa berinisial H lewat kuasa hukumnya. IS ditangkap personel Polres Langsa pada 20 Oktober 2023 lalu bersama rekannya berinisial FS.
Dan kini diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap IS.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post