PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Masih ingat kasus pertambangan emas ilegal di Kotanopan?
Pasca penggerebekan beberapa waktu yang lalu hanya Pawang (sebutan penambang ilegal) yang sampai hari ini masih berani beraktivitas. Ini disebabkan karena polisi diduga enggan untuk menangkapnya.
Seperti disebut Praktisi Hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Redyanto Sidi Jambak, Rabu (11/9).
Sungguh sebuah perlakuan yang berbeda dengan para penambang lainnya, sehingga wajar saja bila diduga ada oknum aparat kepolisian yang ‘melindungi’ Pawang. Karena setiap kali informasi yang disampaikan selalu dijawab tidak ada. Dan bila ketahuan hanya teguran sesaat, tidak ada untuk penindakan hukumnya.
Redyanto menyebut, dugaan-dugaan ini juga semakin kuat jika diulas kembali pada peristiwa penggerebekan beberapa waktu yang lalu, ketika Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 14 unit ekscavator.
Seolah hanya kebetulan, Pawang yang biasanya mengoperasikan beberapa unit ekscavator setiap harinya, saat penggerebekan tidak ada satu unit pun ekscavator yang tampak. Yang dijadikan barang bukti itu hanya ekscavator milik penambang yang lain.
Dan harus juga disampaikan, bahwa lokasi pertambangan emas ilegal ini keberadaannya tidak jauh dari Polsek setempat. Jadi sangat miris kedengarannya, siang malam beraktivitas namun tidak diketahui.
Belum lagi foto dan video yang diinformasikan, juga selalu terbantahkan meski dikuatkan dengan hasil investigasi. Padahal bukti kerukan baru dan jejak bekas lintasan ekscavator itu nyata.
Bukankah seharusnya semua yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan terlebih dahulu untuk mengetahui dugaan peristiwa pidananya?
Ini dipertanyakan Redyanto Sidi Jambak, nagaimana peristiwa pidananya, status perkaranya, penyelidikan atau penyidikan agar jelas.
“Saya kira semua sama di hadapan hukum (equality before the law) termasuk pada peristiwa penggerebekan itu,” katanya. (wol/wang/d1)
Discussion about this post