JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pihaknya bukan inisiator dari PPN 12 persen.
Pasalnya PPN yang masuk dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu adalah usulan dari pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.
Hal ini disampaikan Dolfie merespon pernyataan sejumlah elite Partai Gerindra yang menyebut partai banteng tersebut adalah inisiator dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU HPP, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).
Dia menyebut pada saat itu ada delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Sedangkan PKS sejak awal menolak usulan tersebut. Usai disetujui oleh delapan fraksi, DPR akhirnya menyetujuinya pada 7 Oktober 2021.
“UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dolfie menjelaskan pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen sesuai ketentuan dalam UU HPP.
“Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR,” katanya.
Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Dia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.
Menurutnya, jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12 persen, maka mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
“Maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post