MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi PDIP DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Pemko Medan terkait kesiapan menyelesaikan permasalahan yang semakin kompleks di bidang ketenagakerjaan.
Ke depan Pemko wajib merealisasikan balai latihan kerja dan dapat bekerja sama dengan perusahaan serta lembaga pendidikan/pelatihan swasta.
Harapan itu disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Wong Cun Sen melalui pemandangan umum terhadap penjelasan Wali Kota atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (15/7).
Disampaikan Wong Cun Sen, untuk menunjang kualitas dan produktivitas tenaga kerja, pemerintah daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan dapat bekerja sama dengan perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Berdasarkan nota pengantar Wali Kota Medan sebelumnya telah menjelaskan, perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda tentang ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Di mana, Undang Undang tersebut mensyaratkan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, Waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.
Dengan perubahan poin-poin tersebut, diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan
ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di Kota Medan.
Seiring dengan itu, maka Fraksi PDIP berharap pembahasan Ranperda perubahan dapat disikapi dengan baik. Sehingga hasilnya benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan para tenaga kerja (buruh).
Menjamin kondusivitas para investor, sehingga dapat meningkatkan daya saing dari setiap produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Medan ke depan.
Untuk itu, guna menjawab keluhan masyarakat Medan selama ini, Pemko Medan supaya memiliki balai latihan kerja. Nantinya, bagi warga yang tidak mampu mendaftarkan anaknya ke balai pendidikan dan pelatihan milik swasta dapat ditampung Pemko Medan.
Sama halnya dengan keluhan para orang tua yang tinggal di kawasan Medan Utara. Mereka selalu mempertanyakan dan sangat mengharapkan agar anak-anak mereka yang telah lulus SMA/sederajat mendapat prioritas menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka tinggal.
Tentunya, mereka jangan hanya menikmati polusi udara dan kebisingan dari pabrik-pabrik yang beroperasi di sekitar rumah mereka.
Wong Cun Sen berharap, meluhan warga tersebut supaya diakomodir dengan fasilitasi yang dilakukan Pemko Medan. Nantinya anak-anak mereka yang bermukim disekitar pabrik menjadi skala prioritas menjadi karyawan.
Di akhir pemandangan umumnya, Wong Cun Sen mengapresiasi dimasukkannya
dalam Ranperda perubahan tersebut terkait penyandang
disabilitas yang harus memberikan perlindungan kepada karyawan panyandang disabilitas.
“Terkait hal ini, kami minta supaya benar-benar diawasi dan penerimaan karyawan penyandang disabilitas tetap terbuka pada setiap perusahaan-perusahaan yang sedang dan yang akan berinvestasi di Kota Medan,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post