MEDAN, Waspada.co.id – DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima tiga pengembalian formulir dan penyerahan berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga nama pengembalian formulir dan berkas pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut itu ke DPD PDIP Sumut, yakni Edy Rahmayadi, Nikson Nababan dan Abdul Aziz.
“Sudah mengembalikan ada tiga orang,” sebut Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, kepada wartawan, Senin (13/5).
Sedangkan, yang mengambil formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut, namun belum mengembalikan ke DPD PDIP Sumut, yaitu Theo Christofel Ukson Panggabean.
“Pendaftaran dibuka hingga tanggal 20 Mei 2024,” ungkapnya.
Aswan mengatakan, DPD PDIP Sumut selanjutnya akan melakukan administrasi terhadap formulir pendaftaran dan persyaratan Bacalon Gubernur Sumut 2024.
Setelah itu, akan disampaikan ke DPP PDIP secara tahapan ditetapkan partai berlambang banteng itu.
“Setelah disampaikan berkas itu, siapa akan diusung dan didukung di Pilgub Sumut 2024, akan diputuskan oleh DPP PDI Perjuangan. Kita hanya melakukan penjaringan saja,” ucap Aswan.
Diberitakan sebelumnya, Bacalon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama tim pemenanganya, mendatangi Kantor DPD PDIP Sumut, di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, untuk mengembalikan langsung formulir dan berkas pendaftaran sebagai Bacalon Gubernur Sumut 2024, Senin (6/5) lalu.
Bacalon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa pengembalian formulir dan berkas pendaftaran tersebut, merupakan kewajiban dirinya mengikuti segala proses penjaringan Cakada Sumut, dilakukan PDIP dan partai politik lainnya.
“Saya yakin, dengan keberadaan kelebihan dan kekurangan saya, sudah disampaikan. Tentunya, saya melamar agar saya diusung oleh PDIP. Kenapa?, karena PDIP partai besar,” ungkap Edy Rahmayadi. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post