MEDAN, Waspada.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengatakan, PSU dijadwalkan pada Sabtu 29 Juli 2024 pekan depan, KPU Kabupaten Samosir dan Nisel sudah mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.
“Ya benar, direncanakan PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024,” kata Robby kepada wartawan, Kamis (20/6).
Robby menjelaskan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir, petugas KPPS langsung dipegang oleh KPU Kabupaten Samosir.
“Sedangkan, di Kabupaten Nisel petugas KPPS yang sudah ada dan persiapan pihak KPU setempat, dengan dilakukan kordinir oleh PPK dan PPS,” sebutnya.
Disinggung soal apa menjadi kendala PSU, Robby menjelaskan terkendala soal pendistribusian logistik ke Kabupaten Nisel, karena kondisi jarak dan cuaca.
“Hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota. Logistik untuk Samosir udh tersedia dan aman. Sedangkan, untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman. Karena ombak sedang tinggi-tingginya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSU berdasarkan, amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, MK memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post