SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Pelaku pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan kakek Mahruzar Rangkuti (74 th) warga Dusun V, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tewas didalam rumahnya berhasil ditangkap.
Terduga pelaku adalah IS (26 th) warga Dusun V, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai, yang tak lain tetangga korban sendiri. Ia ditangkap sekitar 25 menit setelah tim unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai menerima laporan.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengungkapkan, bahwa pelaku dengan korban kenal baik, karena masih bertetangga.
Ia menyebut, pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku.
“Saat korban selesai mengambil air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding, namun korban masih sempat bangkit berdiri,” ujar Edward di Polres Sergai, Rabu (19/6).
Lalu, lanjutnya, pelaku mengambil batu yang biasa digunakan sebagai penghalang pintu di rumah korban dan memukulkannya ke kening korban, dan membekap korban dengan bantal hingga korban tewas.
Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim lebih lanjut mengatakan, pelaku awalnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Mahruzar Rangkuti meninggal dunia.
Namun, berkat petunjuk yang didapatkan, dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Tim Polsek Firdaus dengan masyarakat sehingga pelaku berhasil dengan cepat diamankan dan tanpa adanya perlawanan.
“Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Hanya dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Terduga pelaku diamankan petugas di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban.
“Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post