PERBAUNGAN, Waspada.co.id – MIL (40 th) terduga pelaku penikaman hingga usus terburai, di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap Polsek Perbaungan Polres Sergai.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3) di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di saat menggelar konferensi pers di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3).
AKP S Gurusinga mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliseedang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.
Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel.
“Hal itulah yang membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang,” ujarnya.
Saat ini pelaku harus mendekam di Polsek Perbaungan guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saddam Syahputra (33 th) warga di Jalan Perdamaian, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi korban penganiayaan di depan rumahnya, Minggu (10/3) dini hari lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut. Korban pun terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam, karena kondisi ususnya terburai
Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post