MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap teman kencan, Terdakwa Panji Satria dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dalam nota tuntutanya menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.
“Hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
“Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata Jaksa.
Singkat cerita, terdakwa dan korban Echa melakukan hubungan intim di kamar kost tersebut. Namun, saat itu terdakwa melihat kalau korban memakai kalung emas.
“Saat korban sedang berbaring, terdakwa mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu terdakwa mengambil emas tersebut dan sejumlah uang milik korban,” kata jaksa. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post