MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani menuntut terdakwa Mahdi (39 th) dengan 18 tahun penjara karena dinilai terbukti memiliki sabu seberat 10,4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang denda senilai Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/2).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaannya jaksa, mengatakan terdapat ditangkap oleh petugas kepolisian di jalan Karya Jaya, Gg Eka Budi. Hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,4 kilogram dan ekstasi 50 butir. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post