KUTACANE, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), merencanakan akan tinjau ulang usulan Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Penerimaan lowongan kerja bagi P3K tersebut, kemungkinan berpeluang kembali untuk dibuka, Minggu (21/4).
Kepada wartawan, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M.Si, melalui Kepala BKDSDM, Masudin, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan melakukan peninjauan ulang terhadap kebutuhan aparatur sipil yang dibutuhkan oleh pemerintah setempat.
“Akan melakukan peninjauan ulang terhadap usulan kebutuhan aparatur sipil Negara khususnya bagi P3K (PPPK), namun kebutuhan itu tetap memprioritaskan penerimaan CPNS yang sebanyak 80 aparatur,” katanya.
Dia merincikan, metiadakan penerimaan PPPK guna mengantisipasi peningkatan angka defisit anggaran daerah pada gaji ASN yang sejumlah 5.442 aparatur. “Jumlah angka beban defisitnya telah mencapai Rp 12 miliar untuk per tahun,” katanya.
Dia juga membenarkan, bahwa Pemkab Aceh Tenggara memang sebelumnya mengajukan usulan kepada Menteri PAN RB RI, sebanyak 900 tenaga P3K dan 80 CPNS. Namun pengajuan itu, telah dirasionalkan terkait dengan kekhawatiran angka-angka defisit anggaran daerah.
“Sebelumnya Pemkab Aceh Tenggara tepatnya pada 30 Januari 2024, memang telah mengajukan Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024 dengan jumlah sebanyak 980 aparatur yang terdiri dari 80 CPNS dan 900 P3K,” jelasnya.
“Saat itu, Pemkab Aceh Tenggara mempertimbangkan pembayaran gaji CPNS dan P3K akan dibebankan pada APBN atau penambahan dari Dana Alokasi Umum (DAU),” katanya.
Namun setelah rapat koordinasi untuk Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dipimpin Menteri PAN RB di Jakarta pada 14 Maret 2024 lalu, yang juga diikuti oleh Kepala Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian se-Indonesia.” Bahwa pembayaran gaji P3K dibebankan kepada APBD dan tidak mendapatkan tambahan DAU, sehingga Pemkab merasionalkan usulannya.
“Pemkab Aceh Tenggara hanya mengusulkan untuk formasi CPNS sebanyak 80 aparatur. Sebab, apabila tetap diajukan untuk formasi P3K, dirumuskan dan dikhawatirkan akan meningkatkan defisit anggaran daerah yang bisa mencapai Rp 27 miliar untuk per tahun,” terang Masudin.
Pun demikian, kata dia, jika apabila ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk menambah alokasi anggaran DAU untuk gaji P3K. “Pemkab Aceh Tenggara akan mengajukan kembali usulan formasi P3K tersebut,” katanya.
Sementara Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-Karo, menerangkan jumlah ASN di Pemkab Aceh Tenggara yang pada saat ini sebanyak 5.442 aparatur, telah menyerap Dana Alokasi Umum (DAU) di APBD sebesar 63 persen untuk pembayaran gaji pegawai.
Dia juga mengatakan, Pemkab Aceh Tenggara, bukan mengabaikan peran pegawai honorer yang selama ini sudah bekerja. Namun dikarenakan beban anggaran daerah khususnya dari sumber DAU belum bisa untuk menampung kebutuhannya.
Dikatakannya, meski tidak membuka penerimaan P3K, Pemkab Aceh Tenggara memastikan Tenaga Honorer untuk tetap dipertahankan.”Tidak diberhentikan ataupun dirumahkan. Hanya saja, jumlah honorer yang sudah ada tidak boleh ditambahkan,” katanya.
Seperti diketahui, penerimaan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, sempat menuai kritikan karena metiadakan penerimaan P3K. Dari 980 formasi kuota penerimaan P3K dan PNS yang diusulkan ke Menteri PAN RB RI, telah dirumuskan hanya menerima sebanyak 80 CPNS. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post