SIPIROK, Waspada.co.id – Angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, serta Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hasil itu mulai pada, Jumat (21/3), Pemkab Tapsel akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah langsung ke rekening masing-masing penerima.
Penyaluran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan bahwa Pemkab Tapsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pembayaran THR ini. Anggaran tersebut mencakup ASN, P3K, pensiunan, THL, serta anggota DPRD.
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami harapkan segera merealisasikan pembayaran ini kepada para penerima, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Gus Irawan didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga kepada media, Kamis (20/3), di kantor Bupati Tapsel, Sipirok.
Dalam Perbup Tapsel disebutkan bahwa ASN/PNS akan menerima THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang diterima pada Februari 2025.
Keputusan ini disambut antusias oleh para pegawai dan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Tapsel. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan kesejahteraan pegawai meningkat dan dapat memperkuat daya beli masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post