MEDAN, Waspada.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut mengumumkan pembukaan formasi pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 600 orang akan diterima dalam seleksi ini, dengan formasi PPPK yang akan diterima di Pemprov Sumut dengan rincian 300 tenaga guru dan 300 tenaga teknis.
Seleksi dibuka sesuai Pengumuman Nomor : 800.1.13.2/564/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar menjelaskan, ada beberapa syarat khusus yang wajib dipenuhi bagi calon pendaftar PPPK. Persyaratan khusus ditetapkan bagi pelamar yang dapat melamar PPPK guru terdiri dari pelamar prioritas.
Pelamar prioritas, kata Aprilla adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
“Dalam hal pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah Tahun 2024 dari kepala instansi/ lembaga/ yayasan,” kata Aprilla, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Selanjutnya, kata Aprilla, guru eks tenaga honorer kategori II (Eks. THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Lalu guru non-ASN di instansi daerah.
“Guru non-ASN terdiri atas pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun kalender atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aprilla mengataka pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma 4 (empat) dan/atau sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post