MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan kategori Sertifikasi dengan Luasan Terbanyak, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan tersebut diserahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (27/3).
Penghargaan diserahkan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) dan Pemerintah Daerah di Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin memaparkan tentang berbagai capaian yang baik, yang berbasil diraih Pemprov Sumut.
“Izinkan kami menyampaikan capaian seluruh area intervensi MCP tahun 2023 di Sumatera Utara yang menunjukkan perbaikan, antara lain untuk pengadaan barang dan jasa mencapai 99,32%, perencanaan dan penganggaran APBD mencapai 97,5%, manajeman ASN 95,75%, pengawasan APIP 93,54%, pengelolaan BMD 85,31%,” kata Hassanudin.
“Kemudian optimasi pajak daerah 83,15% dan area perizinan yang baru mencapai 74%. Secara umum pencapaian ini sudah baik, namun kami tetap concern untuk terus meningkatkan pencapaian nilai MCP lebih substantif dan mencapai angka pencapaian 100%,” sambungnya.
Mantan Pangdam I/BB ini juga menyampaikan banyak hal yang sudah dicapai pada tahun 2023. Semua itu, katanya, merupakan hasil kerja bersama.
Kendati demikian, Pemprov Sumut juga akan terus melakukan perbaikan, melalui dukungan KPK dan Pemerintah Pusat, serta Forkopimda dan instansi vertikal yang ada di Sumut.
Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sumut akan memulai melalui rencana aksi dengan memperhatikan indikator dan sub indikator yang masih perlu ditingkatkan dan dikuatkan, sehingga MCP akan menjadi alat yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini sekaligus untuk mendiagnosa kecenderungan adanya potensi perbuatan korupsi.
Seperti dalam hal mengoptimalkan pajak daerah, Pemprov Sumut sudah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah secara online, melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat.
Dengan sistem ini, kata Hassanudin, mempermudah masyarakat untuk membayar pajak daerah, dan akan dapat menghilangkan potensi Pungli pada pembayaran pajak daerah. Sistem ini juga memberikan dampak terhadap peningkatan pajak daerah di Sumut tahun 2023 yang mengalami peningkatan.
“Dalam hal perencanaan dan penganggaran, khususnya dalam penetapan standar biaya sebagai salah satu implementasi atas penggunaan keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” sebutnya.
Pemprov Sumut juga terus memperkuat implementasi SIPD yang sudah dikembangkan oleh Kemendagri. SIPD membuat data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi anggaran menjadi terintegrasi, sehingga bisa memantau alokasi anggaran untuk penanganan stunting atau kemisikinan dengan tepat dan cepat yang tersebar di berbagai kegiatan lintas OPD.
“Untuk aspek pengadaan barang dan jasa kami terus mengembangkan sistem pengadaan barang jasa dengan sistem e-Catalog, penataan barang milik daerah, pendataan, pengadministrasian, dan pengusaan aset daerah agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak ketiga,” ungkapnya.
“Kerja sama dengan BPN dengan hasil banyaknya bidang tanah yang sudah disertifikatkan, pengembangan pemanfaatan barang milik daerah dengan konsep best use dan high use. Untuk aspek perizinan, kami akan terus mengembangkan sarana prasarana, regulasi dan penguatan sdm yang kompeten dan berintegritas. Mendorong optimalisasi pelayanan mal pelayanan publik di empat kabupaten kota,” sambungnya.
Hassanudin berharap, agar budaya antikorupsi dapat terbangun di Pemprov Sumut dengan terus mendorong dan mengingatkan seluruh ASN untuk terus memperkuat integritas dalam bekerja, jangan mudah tergoda, dan menghindari perbuatan korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari KPK RI untuk memperlancar, memperkuat dan mempercepat komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya. Kami yakin melalui dukungan penuh dari KPK RI, Provinsi dan 33 kabupaten/kota, dapat mencapai peningkatan capaian nilai dan implementasi 7 area intervensi MCP,” pungkasnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko saat membuka Rakor tersebut, mengajak semua pihak untuk berintropeksi diri terkait cerminan korupsi yang ada. Seperti di tingkat negara pada tahun 2022, Indonesia memeroleh nilai 34 dengan rangking 110 dari 190 negara.
Nilai ini tidak mengalami perubahan pada tahun 2023, yang nilainya juga 34 dengan rangking 115.
“Semakin sedikit, semakin mendekati tingkat korupsi makin tinggi. Kita perbaiki ini lebih baik lagi. Dari transparansi internasional Indonesia, sektor politik Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan terintegritas, pada sektor praperadilan dan penegakan hukum tidak ada kekuatan intervensi, untuk sektor ekonomi dan bisnis adanya perbaikan iklim usaha, kemudian kebebasan orang untuk menyampaikan pendapat hal-hal yang tidak sejalan dengan pemerintah. Ini yang menjadi rekomendasi untuk perbaikan ke depannya,” ujarnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post